Suara.com - Tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 630 liter di Batam ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan ada satu tersangka yang diamankan berinisial PH. Sementara itu, tersangka lain berinisial SB masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berinisial PH, di antaranya mobil mini bus, struk pembelian BBM hingga uang tunai.
“Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000,” ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda, Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh, Massa Paksa Masuk
Menurut Nugroho, modus yang dilakukan tersangka berbeda dengan modus lain yang sering digunakan pelaku-pelaku penimbunan BBM.
“Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modus-nya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU,” ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
“Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal,” ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi.
Baca Juga: Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, DPD PKS Solo Sentil Janji Kampanye Presiden Jokowi
“Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. [ANTARA]