Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 16:13 WIB
Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan KlasII A Tangerang, Selasa (6/9/2022) hari ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Dirjen PAS) kementerian Hukum dan HAM. Pinangki merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara dan korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat,"Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Rika pun belum dapat menyampaikan detail berapa lama masa bimbingan sampai akhirnya mendapatkan bebas murni terhadap Pinangki selama mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi

Pinangki dalam hukuman tingkat pertama divonis selama 10 tahun penjara. Setelah mengajukan banding Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara menjadi empat tahun penjara.

Jaksa dari Kejaksaan Agung saat itu tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI