Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur

Selasa, 06 September 2022 | 16:05 WIB
Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan lie detector, Andi Rian mengungkap jika tersangka Bharada E, Brigadir RR dan KM jujur dalam kesaksian pembunuhanbrigadir J. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI