Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur

Selasa, 06 September 2022 | 16:05 WIB
Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan lie detector, Andi Rian mengungkap jika tersangka Bharada E, Brigadir RR dan KM jujur dalam kesaksian pembunuhanbrigadir J. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil sementara pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan terhadap tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Hasilnya, ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat itu dinyatakan memberikan keterangan secara jujur.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, pemeriksaan dengan alat bantu uji kebohongan ini dilakukan untuk memperkaya alat bukti petunjuk dalam kasus tersebut.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi menyebut, kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan uji kebohongan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi. Pemeriksaan berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sementara, tersangka Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri rencananya akan diperiksa dengan alat uji kebohongan pada Kamis (8/9/2022) lusa.

Baca Juga: Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa. Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," ungkapnya.

Dugaan Pelecehan Seksual hingga Perselingkuhan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjawab dan menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.

Agus menyayangkan, peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Dalih Kebut Pemberkasan Kasus Brigadir J, Polri Belum Mau Periksa 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Sementara di tengah minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Saya pernah ungkapkan yang tahu hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" tuturnya.

Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Sedangkan kebenaran duaniawi, menurutnya mesti didasari atas keterangan saksi dan bukti.

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.

Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebutnya apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.

Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua berhenti sementara karena pandemi Covid-19.

"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.

Melukai Harkat Martabat

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI