Berangkat dari Dudung vs Andika, Pengamat Sebut Lingkungan TNI Harmonis Hanya di Era Soeharto

Selasa, 06 September 2022 | 15:35 WIB
Berangkat dari Dudung vs Andika, Pengamat Sebut Lingkungan TNI Harmonis Hanya di Era Soeharto
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu disharmonis disebut sedang terjadi di tengah hubungan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pengamat kemiliteran dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut, budaya disharmonis di tubuh TNI sudah berlangsung lama.

Menurut Fahmi, ketidakharmonisan itu muncul bahkan sejak TNI dengan tiga matra dibangun. Fahmi menceritakan, indikasi itu muncul ketika TB Simatupang menjadi Kepala Staf Angkatan Perang, lalu ketika AH Nasution menjabat Kepala Staf Angkatan Bersenjata

"Bahkan, ketika Jenderal Sudirman menjadi Panglima Besar, situasi tidak harmonis juga bukannya tidak ada," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (6/9/2022).

Fahmi lantas mengungkap, jika disharmonis tersebut justru nihil di era Presiden Soeharto. Kala itu, ia juga menjadi Panglima ABRI.

"Masa kepemimpin Pangab Jenderal Soeharto adalah pengecualian. Karena merangkap pejabat presiden, dia punya kuasa dan mampu menghilangkan ketidakharmonisan secara efektif," jelasnya.

Berangkat dari isu disharmonis, Fahmi menilai bahwa bukan berarti masyarakat berharap kalau setiap pejabat memiliki kecocokan personal satu sama lain. Kendati begitu, ketidakselarasan yang ada itu mesti ada batasnya.

Batasan-batasan yang dimaksud yakni, pertama, loyalitas pada negara dan konstitusi, pada panglima tertinggi sepanjang itu layak serta pada peraturan perundangan.

Sementara yang kedua, batasan hirarkis dan peran kewenangan.

Baca Juga: Heboh Isu Disharmoni dengan Panglima TNI, Begini Curhat KSAD Dudung ke Ketua Komisi I

"Artinya, sepanjang tidak menabrak salah satu atau kedua batasan itu, ketidakselarasan hubungan tidak akan sampai mengganggu kinerja dan misi lembaga."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI