Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meskipun masih 2 tahun lagi, tapi polemik seputar Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan. Termasuk soal apa saja syarat capres 2024.

Sebenarnya, syarat capres 2024 ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana, ada beberapa poin menarik yang perlu diketahui.

Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024 diatur dalam pasal 169 UU tersebut. Terdapat 20 poin persyaratan.

Salah satunya disebutkan bahwa syarat calon presiden 2024 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disebutkan dalam poin j. Penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat istiadat.

Sehingga bila ternyata terbukti calon presiden pernah melakukan judi, mabuk, pecandu narkotika, hingga berzina, otomatis akan digugurkan.

Bagaimana dengan Koruptor?

Apakah mantan napi koruptor boleh mendaftar Pemilu 2024 sebagai calon presiden? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah dijelaskan bahwa koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres 2024 dan cawapres 2024.

Hal ini disebutkan dalam poin d yang berbunyi: "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Jelas bahwa orang yang pernah korupsi dan ditahan tidak boleh menjadi capres. Bahkan tindakan korupsi ini disandingkan dengan pengkhianatan terhadap negara.

Baca Juga: Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem

Apa saja syarat capres 2024 lainnya? Untuk lebih lengkap simak beberapa poin berikut menurut UU Nomor 7 Tahun 2017:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI