Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Jabat Kanit Provos, Apa Tugasnya?

Selasa, 06 September 2022 | 14:22 WIB
Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Jabat Kanit Provos, Apa Tugasnya?
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanyo dihentikan dengan tidak hormat. [ISTIMEWA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan Aipda Karnain yang dilakukan oleh rekan kerjanya, yaitu Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto telah menjadi sorotan publik. Apalagi, kasus polisi tembak polisi ini dilakukan Aipda Rudi di depan istri dan anak korban.

Semakin ironi, Aipda Rudi menjabat sebagai Kanit Provos yang notabene bertugas untuk mengawasi kerja dan tingkah laku para anggota polisi. Namun nyatanya ia malah melakukan tindak kriminal pembunuhan terhadap rekannya sendiri.

Lalu, apa saja sebenarnya tugas dari Kanit Provos? 

Menyandur dari Jatim.polri.go.id, ada beberapa poin yang dilakukan oleh seksi provos dan pengamanan, yang dijabarkan sebagai berikut.

Baca Juga: BBM Naik, Jokowi Dituding Manfaatkan Momen Sambo Effect

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam menyelenggarakan fungsi:

  • Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  • Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
  • Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
  • Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
  • Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian terhadap anggota Polsek
  • melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat dan sikap tampang seluruh anggota guna menjaga kesiapsiagaan anggota dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Unit Provos juga bertugas pengawasan kedalaman (internal) guna memastikan kelengkapan anggota dalam melaksanakan tugas sehari hari, serta bertugas memberikan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil.

Hal ini bertentangan dengan apa yang telah dilakukan oleh Aipda Rudi Suryanto yang didasari oleh ketersinggungan dengan Aipda Karnain yang diduga menjelekkan nama keluarga Aipda Rudi Suryanto. 

Kasus ini menambah daftar kasus kriminal yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Banyak warganet yang berkomentar di media sosial dengan menyamakan kasus ini dengan pembunuhan Brigadir J karena dilakukan oleh petinggi Polri juga. 

Baca Juga: Kronologis Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Jatuh di Depan Anak Istri

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI