Pasalnya, uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pengawasan pelaksanaan pemilu. Namun pada kenyataannya uang itu justru disalahgunakan oleh kedua oknum tersebut untuk keuntungan pribadi.
3. Aliran dana untuk hiburan malam
Pihak Kejari tak hanya menemukan data penyelewengan dana sebesar Rp1,1 miliar saat menelusuri aliran dana tersebut. Mereka juga menemukan fakta bahwa oknum itu menggunakan uang tersebut untuk dugem atau berpesta di tempat hiburan malam.
"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," jelas Andi Rio.
4. Indikasi adanya penyelewengan lainnya
Andi Rio juga menjelaskan bahwa timnya masih memperdalam kasus ini karena adanya indikasi penyelewengan lainnya seperti perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban anggarakan.
5. Periksa 20 saksi
Untuk mendalami kasus ini, Kejari telah memanggil 20 orang saksi yang diduga juga mengetahui adanya aliran dana dan sempat mengelola uang hibah Bawaslu Depok sebesar Rp15 miliar ini.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Usai Minum Miras, Seorang Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup