5 Fakta Oknum Bawaslu Depok Diduga Dugem Pakai Duit Rakyat Rp 1,1 Miliar

Selasa, 06 September 2022 | 13:33 WIB
5 Fakta Oknum Bawaslu Depok Diduga Dugem Pakai Duit Rakyat Rp 1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Depok mengungkap kasus penyelewengan dana hibah Bawaslu Depok. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengungkap kasus dugaan  penyelewengan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok yang dilakukan oleh oknum pegawai Bawaslu sebesar Rp1,1 miliar.

Lebih parahnya, aliran dana itu diduga digunakan oleh oknum tersebut untuk hiburan malam atau dugem. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengungkap bahwa sebagian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi yang melawan hukum.

“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, mengutip dari DepokToday -- jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini? Simak selengkapnya.

1. Uang hibah Bawaslu tahun 2019/2020

Kasus penyelewengan dana ini awalnya terungkap dari penelusuran pihak Kejari Depok di dalam anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sebesar Rp15,35 miliar.

Uang sebesar itu didapatkan dari dana hibah periode 2019/2020 yang dikelola langsung oleh Bawaslu Depok. Namun, Kejari menemukan adanya kejanggalan alokasi dana yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu tersebut dan disalahgunakan.

2. Proses pencairan dana yang melawan hukum

Nilai penyelewengan dana sebesar Rp1,1 miliar itupun ditelusuri oleh pihak Kejari. Akhirnya ditemukan fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan oleh dua oknum pegawai Bawaslu Depok dengan cara dikirim ke rekening tertentu.

Baca Juga: Usai Minum Miras, Seorang Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup

Uang yang sudah dikirim ke sejumlah rekening itu kemudian diambil secara tunai. Hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur petunjuk teknis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI