Suara.com - Mantan kepala desa di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara berinisial NE (40) ditangkap Tim Opsnal Macan Kading Kepolisian Resort Bengkulu karena menelantarkan tiga anak kandungnya.
Mantan kades bernisial NE itu terbukti tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak kandungnya sejak Februari 2022 lalu.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa (6/9/2022).
Usai putusan cerai NE dan istrinya, pelaku tidak menafkahi ketiga anaknya, yaitu DI (16), IN (11), CA (7).
Baca Juga: Akui Pengguna Berat Narkoba, Mantan Kades di Bengkulu Diciduk Polisi
Pelaku yang merupakan mantan kepala desa itu tidak membayarkan biaya hadhanah atau nafkah untuk ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.
Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.
Saat ini, pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [ANTARA]
Baca Juga: Profil H. Aming, Wakil Bupati Purwakarta Mantan Kades Tajursindang