Tren Bertani di Lahan Terbatas ala Urban Farming

Selasa, 06 September 2022 | 11:34 WIB
Tren Bertani di Lahan Terbatas ala Urban Farming
Salah satu kegiatan urban farming di ibu kota. (Dok: Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan semakin cepat alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan bangunan komersial lainnya, maka bisa dipastikan bahwa lahan pertanian di Jakarta akan semakin sedikit.

Di sisi lain, perubahan iklim dan kejadian bencana, seperti banjir di beberapa wilayah kota serta kenaikan suhu, mengakibatkan proses produksi terganggu bukan hanya pertanian, namun juga peternakan dan perikanan. Akibatnya, ketersediaan pangan di wilayah DKI Jakarta menjadi berkurang.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) mengembangkan konsep pertanian perkotaan (urban farming), dengan memanfaatkan lahan yang ada di sekitar sebagai lahan budidaya pertanian, pengelolaan hasil pertanian, serta pemasaran hasil pertanian.

Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, konsep pertanian berbasis ruang akan lebih mengintensifkan lahan sempit dengan pendekatan pertanian vertikal. Bahkan bisa juga memanfaatkan ruang tanpa lahan, seperti atap gedung, dinding bangunan, pinggir jalan, dan lain-lain.

“Sampai saat ini, sudah ada beberapa inisiatif pertanian perkotaan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun kegiatan lembaga non-pemerintah dan masyarakat. Desain Besar Pertanian Perkotaan DKI Jakarta Tahun 2018-2030 diharapkan akan menjadi acuan bagi semua pelaku pertanian perkotaan untuk mencapai ketahanan pangan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta,” ucap Suharini.

Desain Besar Pertanian Perkotaan tersebut memiliki tiga target utama sampai pada 2030, yaitu 30% peningkatan ruang terbuka hijau produktif, 30% peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan (termasuk produk olahan), serta seribu sertifikasi produk olahan pertanian, peternakan, dan perikanan dengan fokus pengembangan urban farming pada beberapa sasaran, antara lain rumah susun, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), sekolah, kelompok tani, perkantoran, lahan tidur/lahan kosong, hingga lahan laut.

Selain itu, Instruksi Gubernur No. 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan menjadi landasan atau pedoman pula dalam pelaksanaan pertanian perkotaan bagi masyarakat DKI Jakarta. Dua regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi warga masyarakat, dalam memanfaatkan ruang-ruang yang ada di sekitarnya untuk urban farming.

Suharini mengatakan, dukungan Dinas KPKP kepada warga di antaranya adalah melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman, yang menyediakan layanan pemberian bibit tanaman produktif serta tanaman obat keluarga (Toga) secara gratis kepada masyarakat atau penggiat urban farming; pelayanan konsultasi hama dan penyakit tanaman secara online; klinik tanaman untuk pemeriksaan sampel tanaman yang terserang hama dan penyakit; serta pelayanan penyediaan biakan agen hayati Trichoderma dan Trichokompos.

“Tujuan dari pengembangan kegiatan urban farming di DKI Jakarta di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan pangan dalam rangka ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas masyarakat perkotaan, menjadikan lingkungan hijau, bersih, dan sehat, menumbuhkan sosiopreneurship dan keterikatan sosial masyarakat, serta mendorong terciptanya entrepreneurship di kalangan masyarakat,” terang Suharini.

Baca Juga: Serius Capai Net Zero Emissions 2050, Ini Sejumlah Upaya Pemprov DKI untuk Mewujudkannya

Sementara, manfaat urban farming bagi masyarakat adalah mendapat produk pertanian yang lebih sehat dan segar, karena minim penggunaan bahan pestisida kimia, mudah dilakukan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan barang-barang yang ada, mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan kelompok, serta bernilai ekonomi, edukasi, dan kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI