Suara.com - Dengan semakin cepat alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan bangunan komersial lainnya, maka bisa dipastikan bahwa lahan pertanian di Jakarta akan semakin sedikit.
Di sisi lain, perubahan iklim dan kejadian bencana, seperti banjir di beberapa wilayah kota serta kenaikan suhu, mengakibatkan proses produksi terganggu bukan hanya pertanian, namun juga peternakan dan perikanan. Akibatnya, ketersediaan pangan di wilayah DKI Jakarta menjadi berkurang.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) mengembangkan konsep pertanian perkotaan (urban farming), dengan memanfaatkan lahan yang ada di sekitar sebagai lahan budidaya pertanian, pengelolaan hasil pertanian, serta pemasaran hasil pertanian.
Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, konsep pertanian berbasis ruang akan lebih mengintensifkan lahan sempit dengan pendekatan pertanian vertikal. Bahkan bisa juga memanfaatkan ruang tanpa lahan, seperti atap gedung, dinding bangunan, pinggir jalan, dan lain-lain.
Baca Juga: Serius Capai Net Zero Emissions 2050, Ini Sejumlah Upaya Pemprov DKI untuk Mewujudkannya
“Sampai saat ini, sudah ada beberapa inisiatif pertanian perkotaan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun kegiatan lembaga non-pemerintah dan masyarakat. Desain Besar Pertanian Perkotaan DKI Jakarta Tahun 2018-2030 diharapkan akan menjadi acuan bagi semua pelaku pertanian perkotaan untuk mencapai ketahanan pangan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta,” ucap Suharini.
Desain Besar Pertanian Perkotaan tersebut memiliki tiga target utama sampai pada 2030, yaitu 30% peningkatan ruang terbuka hijau produktif, 30% peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan (termasuk produk olahan), serta seribu sertifikasi produk olahan pertanian, peternakan, dan perikanan dengan fokus pengembangan urban farming pada beberapa sasaran, antara lain rumah susun, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), sekolah, kelompok tani, perkantoran, lahan tidur/lahan kosong, hingga lahan laut.
Selain itu, Instruksi Gubernur No. 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan menjadi landasan atau pedoman pula dalam pelaksanaan pertanian perkotaan bagi masyarakat DKI Jakarta. Dua regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi warga masyarakat, dalam memanfaatkan ruang-ruang yang ada di sekitarnya untuk urban farming.
Suharini mengatakan, dukungan Dinas KPKP kepada warga di antaranya adalah melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman, yang menyediakan layanan pemberian bibit tanaman produktif serta tanaman obat keluarga (Toga) secara gratis kepada masyarakat atau penggiat urban farming; pelayanan konsultasi hama dan penyakit tanaman secara online; klinik tanaman untuk pemeriksaan sampel tanaman yang terserang hama dan penyakit; serta pelayanan penyediaan biakan agen hayati Trichoderma dan Trichokompos.
“Tujuan dari pengembangan kegiatan urban farming di DKI Jakarta di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan pangan dalam rangka ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas masyarakat perkotaan, menjadikan lingkungan hijau, bersih, dan sehat, menumbuhkan sosiopreneurship dan keterikatan sosial masyarakat, serta mendorong terciptanya entrepreneurship di kalangan masyarakat,” terang Suharini.
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Pengaturan Jam Kerja Bisa Saja Diterapkan, Tapi Ada Sejumlah Catatan
Sementara, manfaat urban farming bagi masyarakat adalah mendapat produk pertanian yang lebih sehat dan segar, karena minim penggunaan bahan pestisida kimia, mudah dilakukan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan barang-barang yang ada, mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan kelompok, serta bernilai ekonomi, edukasi, dan kesehatan
Untuk pengembangan program inisiasi urban farming, Dinas KPKP saat ini sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan di DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Perikanan. Dengan regulasi tersebut, diharapkan ke depannya dapat menjadi suatu bentuk dukungan dalam pengembangan urban farming di DKI Jakarta.
Menjadi Tren
Suharini berharap, agar urban farming yang dikembangkan di wilayah DKI Jakarta bersama dengan masyarakat dapat menjadi tren, selain percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia yang sedang mengembangkan pertanian perkotaan. Dinas KPKP akan terus meningkatkan kolaborasi agar semakin banyak lagi penggiat urban farming yang dapat mengembangkan usaha di bidang pertanian perkotaan.
Untuk menarik kolaborator, Dinas KPKP mendampingi penggiat urban farming di DKI Jakarta dalam inisiasi untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing komunitas urban farming. Caranya dengan pemilihan jenis tanaman yang memiliki harga tinggi serta demand pasar yang memberikan keuntungan lebih.
“Diharapkan inovasi urban farming melalui teknologi smart farming dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Pengembangan urban farming yang dilakukan secara terpadu meliputi segala proses, dari hulu ke hilir secara komprehensif, mulai dari budidaya hingga pemasaran hasil pertanian. Dalam pengembangan produk urban farming, Pemprov DKI memberdayakan masyarakat atau komunitas agar dapat mandiri dan mampu berkreasi.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menilai, setahun belakangan ini urban farming menjadi fenomena yang luar biasa. Dia mengatakan, sejak urban farming menjadi tren, penjualan benih hortikultura meningkat hingga lima kali lipat.
“Pandemi dan WFH (Work From Home) membuat orang memiliki aktivitas baru di rumah, seperti urban farming dengan menanam hidroponik di rumah. Ini adalah fenomena luar biasa. Kami memantau penjualan benih sejak tren ini berlangsung dan ternyata benih hortikultura meningkat hingga lima kali lipat,” ujar Prihasto dikutip dari laman Kementerian Pertanian.