Tak hanya jabatan, Agus juga mulai naik pangkat menjadi Kombes Pol pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Setahun setelahnya, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau, menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.
Lalu, pada tahun 2021, Agus kembali memiliki jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Namun, ia dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tepatnya pada Agustus 2022 lalu setelah terlibat kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga Anggota Polri Dipecat
Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, ia juga diduga telah melakukan obstruction of justice.
Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Dan Kuat Ma'ruf Diperiksa Pakai Alat Polygraph, Ketahuan Bohong Lagi?