Profil Kombes Agus Nurpatria, Jalani Sidang Etik karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 06 September 2022 | 11:13 WIB
Profil Kombes Agus Nurpatria, Jalani Sidang Etik karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi - Aparat bersenjata lengkap jaga sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Kombes Agus Nurpatria disorot usai Polri mengumumkan sidang etik terhadap dirinya akan dilakukan hari ini Selasa (6/8/2022). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sidang tersebut digelar buntut perbuatannya yang diduga terlibat membantu Ferdy Sambo menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agus Nurpatria diduga membantu untuk mencopot CCTV yang ada di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.

Lantas, seperti apa profil dari Kombes Pol Agus Nurpatria? Simak selengkapnya pada penjelasan berikut.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Dan Kuat Ma'ruf Diperiksa Pakai Alat Polygraph, Ketahuan Bohong Lagi?

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria

Tidak banyak informasi tentang Kombes Pol Agus Nurpatria. Namun, melansir berbagai sumber, ia lahir pada tahun 1974 dan lulus dari SMA Taruna Nusantara pada 1993.

Agus kemudian melanjutkan pendidikan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus di tahun 1995. Sementara itu, informasi mengenai keluarganya tidak diketahui.

Karier Kombes Pol Agus Nurtpatria

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Di tahun 2015, ia dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menduduki posisi Kapolres Subang.

Baca Juga: Deolipa Yumara Balas Laporkan Aliansi Advokat Anti Hoax Atas Tuduhan Buat Keonaran dan Pencemaran Nama Baik

Ia kemudian menjadi Pamen Div Propam Polri dan selanjutnya menjabat sebagai Kabid Propam di Polda Banten di tahun 2019.

Tak hanya jabatan, Agus juga mulai naik pangkat menjadi Kombes Pol pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Setahun setelahnya, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau, menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.

Lalu, pada tahun 2021, Agus kembali memiliki jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Namun, ia dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tepatnya pada Agustus 2022 lalu setelah terlibat kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga Anggota Polri Dipecat

Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, ia juga diduga telah melakukan obstruction of justice.

Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI