Endus Bau Korupsi, KPK Kulik Kegiatan Usaha PT Sriwijaya Mandiri Di Sumsel

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 10:47 WIB
Endus Bau Korupsi, KPK Kulik Kegiatan Usaha PT Sriwijaya Mandiri Di Sumsel
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

KPK memeriksa keduanya di Mako Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (5/9/2022) kemarin. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.

"Dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dua saksi tersebut, yakni Manajer Keuangan PT SMS Anugrah Pratama dan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.

Baca Juga: Diminta Usut Kasus eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba, KPK: Segera Lapor

Sebelumnya pada Jumat (2/9), KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan sfaf khusus legal PT SMS Pebriansyah Azhar.

KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.

Selain itu, KPK juga mendalami terkait dengan legalitas pendirian PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rektor Unila Nonaktif Karomani Bocorkan Nama-nama Penyuapnya ke KPK

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI