Suara.com - Belum usai kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini terjadi kasus polisi tembak polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu lalu (4/9/2022).
Dalam peristiwa itu, seorang anggota Bhabinkamyibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen diduga tewas ditembak oleh sesame rekan polisi.
Adapun yang menembak Ahmad Karnaen adalah Ajun Inspektur Dua berinisial RS, yang merupakan seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung: Korban Ditembak di Depan Anak dan Istri
Berawal dari pesan di WA grup
Insiden polisi tembak polisi di Lampung diduga dipuci akibat rasa iri dan dengki. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad mengatakan, tersangka Aipda RS menembak Aipda AK karena dipicu rasa ketersinggungan.
Menurut Kombes Zahwan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, korban dinilai sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya erserta keluarganya di grup WhatsApp. Hal itu dilakukan lantaran terkait kegiatan arisan online.
"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Kombes Zahwan.
Sementara itu, menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, Kejadian itu bermula ketika pelaku sedang bekerja menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelepon dan menyatakan dirinya sakit hati setelah membaca pesan WA tersebut.
Baca Juga: Akan Diperiksan Dengan Lie Detector, Putri Candrawathi Bisa Menolaknya
Pelaku datangi korban di rumahnya
Setelah itu pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah. Dan di sepanjang jalan, isi pesan dalam grup WA yang ditulis korban terus melekat dalam benaknya.
Karena sudah terlanjur terbakar emosi, pelaku akhirnya memutuskan untuk langsung menuju rumah korban. Sesampainya disana, korban sedang duduk di depan rumah.
Pelaku lalu memanggil korban. Dan ketika korban menhampiri pelaku dan hendak membuka gerbang, pelaku lalu langsung melepaskan tembakan ke arah korban.
"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.
Pelaku ditangkap dan akui perbuatannya
Dua jam setelah peristiwa penembakan tersebut, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, Aipda RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tida hormat (PTDH).
Sementara jenazah korban, Aipda AK, kini sedang menjalani visum et repertum dan autopsy di rumah Bhayangkara Polri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan