Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan kali ini dilakukan dengan bantuan alat uji kebohongan atau lie detector.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut selain Ferdy Sambo dan Putri, pemeriksaan dengan bentuan alat uji kebohongan itu juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Kemudian, juga akan dilakukan terhadap saksi Susi selaku asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi ini berlangsung sejak Senin (5/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022) besok. Setiap harinya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
"Saya enggak hafal jadwal perhari siapa-siapa saja. Tapi, semua tersangka akan diuji polygraph, termasuk saksi Susi," katanya.
Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya menjawab dan menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.

Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).