Iming-iming Duit Bikin Pejabat Ditjen Pajak Doyan Terima Suap, KPK Mesti Garang

Selasa, 06 September 2022 | 01:49 WIB
Iming-iming Duit Bikin Pejabat Ditjen Pajak Doyan Terima Suap, KPK Mesti Garang
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada saat persidangan, nama Mukmin Ali sering disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada Veronika agar dirjen pajak memotong kewajiban pajak Bank Panin. Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Bank Panin telah memberikan suap senilai Rp5 miliar dari total Rp25 miliar yang dijanjikan jika petinggi pajak bisa memotong kewajiban pajak Panin ke negara lebih dari Rp600 miliar.

Hubungan Veronika dengan Grup Panin sangat dekat. Sejumlah posisi penting ditempati olehnya sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Veronika tercatat sebagai komisaris PT Paninkorp, komisaris PT Panin Investment, komisaris independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan financial controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI