Pada saat persidangan, nama Mukmin Ali sering disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada Veronika agar dirjen pajak memotong kewajiban pajak Bank Panin. Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Bank Panin telah memberikan suap senilai Rp5 miliar dari total Rp25 miliar yang dijanjikan jika petinggi pajak bisa memotong kewajiban pajak Panin ke negara lebih dari Rp600 miliar.
Hubungan Veronika dengan Grup Panin sangat dekat. Sejumlah posisi penting ditempati olehnya sejak tahun 2010 sampai saat ini.
Veronika tercatat sebagai komisaris PT Paninkorp, komisaris PT Panin Investment, komisaris independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan financial controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).