Iming-iming Duit Bikin Pejabat Ditjen Pajak Doyan Terima Suap, KPK Mesti Garang

Selasa, 06 September 2022 | 01:49 WIB
Iming-iming Duit Bikin Pejabat Ditjen Pajak Doyan Terima Suap, KPK Mesti Garang
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk segera menuntasan kasus dugaan suap terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang melibatkan Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.

Pasalnya, kasus korupsi terkait pajak memiliki dampak cukup besar terhadap perekonomian.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang melibatkan perbankan selama ini memang sulit untuk dituntaskan lantaran seringkali terbentur dengan regulasi kerahasiaan bank.

“Prinsip 'kerahasiaan bank' seringkali menjadi tameng yang efektif untuk menutupi kejahatan perbankan. Maka dari di industri perbankan sangat mungkin terjadi kejahatan, penyelewengan dan manipulasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Untuk itu KPK tidak boleh main-main, karena perbankan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi negara dan masyarakat secara langsung,” kata Fickar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK soal Kasus Formula E Rabu Depan

Dalam menangani kasus ini, lanjut Abdul Fickar, KPK juga harus tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran dan memiliki peran dalam kasus ini harus ditindak.

“Siapapun yang melakukan korupsi melalui manipulasi pajak, harus di tindak termasuk dalam dunia perbankan,” tegasnya.

Penanganan kasus suap pajak pada perbankan atau pun yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar bernilai jumbo, diharapkan menjadi perhatian khusus KPK.

Hal itu sangat penting dalam menyelamatkan keuangan negara di saat negara membutuhkan anggaran yang sangat besar dalam menggerakan perekonomian. Komitmen KPK dalam menangani kasus ini juga bisa menjadi shock terapi dalam mengamankan pemasukan negara dari pajak kedepannya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Veronika Lindawati, petinggi grup Panin dan Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin. Veronika yang merupakan orang kepercayaan Mukmin Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, diduga melobi pemeriksa pajak untuk memangkas nilai kurang bayar pajak Bank Panin lebih dari Rp600 miliar.

Baca Juga: KPK Sedang Petakan Titik-titik Rawan Korupsi di Jatim, Terutama Sektor Industri

Dengan iming-iming suap sebesar Rp25 miliar, Panin meminta Angin Prayitno memangkas kewajiban pajaknya dari Rp926,2 miliar menjadi hanya Rp303 miliar.

Pada saat persidangan, nama Mukmin Ali sering disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada Veronika agar dirjen pajak memotong kewajiban pajak Bank Panin. Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Bank Panin telah memberikan suap senilai Rp5 miliar dari total Rp25 miliar yang dijanjikan jika petinggi pajak bisa memotong kewajiban pajak Panin ke negara lebih dari Rp600 miliar.

Hubungan Veronika dengan Grup Panin sangat dekat. Sejumlah posisi penting ditempati olehnya sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Veronika tercatat sebagai komisaris PT Paninkorp, komisaris PT Panin Investment, komisaris independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan financial controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI