Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya bisa saja diproses apabila ditemukan barang bukti.
Namun sayangnya, kata Agus, peristiwa itu tidak langsung dilaporkan Putri selaku terduga korban atau Ferdy Sambo selaku suaminya. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.
"Sayangnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Lantaran minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" kata dia.
Agus kemudian menjelaskan, kebenaran hakiki menurutnya hanya milik Tuhan Yang Mahakuasa. Sementara, kebenaran duniawi sejatinya mesti didasari atas keterangan saksi dan bukti.
"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J, menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebut apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.
"Naluri kami sebagai penyidik senior lah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Ikut Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, Agus Nurpatria Disidang Etik Selasa Besok
Adapun, terkait isu adanya perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurutnya kecil kemungkinan terjadi. Sebab menurutnya, berdasar keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja sekitar satu minggu setelah dua tahun sebelumnya tidak bekerja karena pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena Pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena Covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," katanya.
Melukai Harkat Martabat
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabatnya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).