"Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus," kata pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen
Menurut Teo, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengusut kasus itu karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," katanya.