Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara diminta untuk turun tangan mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani narkoba oleh Kapolres Bandara Soekarno- Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Kekinian Edwin sudah dipecat oleh Polri bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kepala Sub Unit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bila masyarakat mempunyai informasi mengenai adanya dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut segera laporkan kepada lembaga antirasuah.
"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya, segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki," kata Ali dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Puluhan Kades Hadiri Sidang untuk Beri Dukungan Moril, Didin: Ade Yasin Dizalimi
Ali memastikan bahwa setiap laporan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara pro aktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK.
"Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," ucap Ali
Meski begitu, kata Ali, wewenang KPK tentu dibatasi oleh undang - undang yaitu Pasal 11 UU KPK.
"Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK," imbuhnya
Sebelumnya, LBH Jakarta mengecam proses etik terhadap Edwin dan bawahannya karena dinilai tidak dibarengi dengan proses pidana.
Baca Juga: Ade Yasin Langsung Hadir di Sidang Kasus Dugaan Suap BPK: Salah Saya Apa?
Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti dalam penanganan kasus narkotika.
"Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus," kata pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen
Menurut Teo, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengusut kasus itu karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," katanya.