Bantah Sebar Fitnah Punya Banyak Istri, Faizal Assegaf Tantang Erick Thohir Sumpah Depan Kiai NU: Jangan jadi Pengecut!

Senin, 05 September 2022 | 17:54 WIB
Bantah Sebar Fitnah Punya Banyak Istri, Faizal Assegaf Tantang Erick Thohir Sumpah Depan Kiai NU: Jangan jadi Pengecut!
Bantah Sebar Fitnah Punya Banyak Istri, Faizal Assegaf Tantang Erick Thohir Sumpah Depan Kiai NU: Jangan jadi Pengecut! (Instagram/@faizal.assegaf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Faizal Assegaf menantang menteri BUMN, Erick Thohir untuk sama-sama bersumpah di hadapan Kiai Nahdlatul Ulama (NU). Tantangan ini dilayangkan Faizal karena dirinya mengotot tidak pernah memfitnah Erick Thohir langsung dengan menyebut memiliki banyak istri.

Faizal berdalih dirinya hanya mengunggah ulang video yang beredar di grup WhatsApp. Sekaligus mengklaim tidak pernah mengedit atau menambahkan konten di dalamnya.

"Kalau Erick masih kurang yakin dengan kata-kata saya, saya tantang Erick Thohir datang ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kumpulkan semua kiai-kiai kumpulkan semua wali-wali NU. Karena dia anggota NU, kita angkat sumpah secara Islam apakah saya yang menulis sesuai tuduhan anda (Erick Thohir) atau tidak. Jangan jadi pengecut," kata Faizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Menteri BUMN Erick Thohir usai mengikuti upacara HUT ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Suara.com/Ria Rizki]
Menteri BUMN Erick Thohir [Suara.com/Ria Rizki]

Faizal menyebut hari ini dirinya hadir menemui penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erick Thohir. Dia mengklaim hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (6/9/2022) besok.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Faizal Assegaf: Kalau Salah, Saya Siap Dipenjarakan

"Tapi saya percepat hari Senin untuk memenuhi panggilan dan saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu," katanya.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah. Meski, dia menegaskan dirinya dalam hal ini tidaklah bersalah.

"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah, jangan pernah menggertak saya," ujarnya.

*Sebut Erick Thohir Lebih Busuk dari Ferdy Sambo*

Faizal sempat ngamuk-ngamuk sampai menyebut Erick Thohir sebagai bajingan, bencong dan lebih busuk dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022) lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Laporkan Langsung Aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim

Ketika itu, Faizal datang didampingi kuasa hukumnya untuk mengecek laporan yang dilayangkan Erick Thohir terhadapnya. Namun, setelah dicek Faizal mengklaim laporan tersebut ternyata tidak ada.

"Setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia, mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir nggak (lapor) ke sini. Berengsek kamu, bajingan kamu Erick Thohir," ujar Faizal.

Faizal menyebut video yang dipermasalahkan kubu Erick Thohir tersebut awalnya beredar di grup WhatsApp. Dia mengklaim hanya mempertanyakan kebenaran isi video tersebut.

"Saya sudah tegaskan itu video yang diedit beredar di seluruh grup WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? Kenapa saya dibully di berbagai media dengan mengatakan saya melakukan fitnah," tuturnya.

"Bajingan kamu, bencong kamu. Kamu bilang saya jahanam kamu bilang saya fitnah mana buktinya, tidak boleh pejabat seperti begini. Ini Erick Thohir lebih busuk dari Sambo," imbuhnya.

Erick Thohir Polisikan Faizal Assegaf

Tak berselang lama setelah Faizal ngamuk-ngamuk, Erick Thohir langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) petang. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut kliennya mempersangkakan Faizal dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

"Dia (Erick Thohir) meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin," kata Ifdhal.

Ifdhal mengklaim Erick Thohir melaporkan kasus ini sebagai warga negara tanpa embel-embel jabatannya sebagai menteri BUMN. Dia juga berdalih kliennya itu membuat laporan demi menjaga martabat keluarganya.

"Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI