Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pusat telah menjadwalkan sidang perdana terdakwa pengusaha sawit, Surya Darmadi pada Kamis (8/9/2022) pekan ini.
Surya Darmadi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sejak tahun 2004 sampai tahun 2022 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Sidang perdana pun akan mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama. Kamis pukul 09.00 WIB sampai selesai," dikutip dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam
Rencana persidangan pun akan digelar di ruang sidang Profesor Muhammad Hatta Ali.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri mencapai Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.
"Merugikan keuangan sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,"
Perhitugan kerugian negara tersebut berdaarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000,"
Baca Juga: Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih