Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Faizal Assegaf: Kalau Salah, Saya Siap Dipenjarakan

Senin, 05 September 2022 | 16:36 WIB
Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Faizal Assegaf: Kalau Salah, Saya Siap Dipenjarakan
Ketua Progress 98 Faizal Assegaf siap dipenjarakan jika salah di kasus pencemaran nama baik ke Erick Thohir. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Faizal Assegaf memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir. Dia menegaskan siap dipenjara apabila terbukti bersalah.

"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah, jangan pernah menggertak saya," kata Faizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Faizal menyebut dirinya hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (6/9/2022) besok. Dalam memenuhi panggilan penyidik itu, dia mengklaim turut membawa fakta-fakta yang menguatkan pembelaannya terhadap laporan yang dilayangkan Erick Thohir.

"Tapi saya percepat hari Senin untuk memenuhi panggilan dan saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu," katanya.

Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Menteri Erick Buru-buru Pulang Ke Indonesia Saat Kunker Ke Belanda Lalu Telepon Bos Pertamina

Menurut Faizal, dirinya hanya mengunggah ulang video yang beredar di media sosial yang mengungkap dugaan Erick Thohir memiliki istrinya banyak. Dia berdalih tidak melakukan perubahan atau mengedit konten video tersebut.

"Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WhatsApp," ujarnya.

Sebut Erick Thohir Lebih Busuk dari Ferdy Sambo

Faizal sempat ngamuk-ngamuk sampai menyebut Erick Thohir sebagai bajingan, bencong dan lebih busuk dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022) lalu.

Tangkapan layar video kemarahan Faizal Assegaf di Bareskrim Mabes Polri. (Instagram/@faizal.assegaf)
Tangkapan layar video kemarahan Faizal Assegaf di Bareskrim Mabes Polri. (Instagram/@faizal.assegaf)

Ketika itu, Faizal datang didampingi kuasa hukumnya untuk mengecek laporan yang dilayangkan Erick Thohir terhadapnya. Namun, setelah dicek Faizal mengklaim laporan tersebut ternyata tidak ada.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Bertemu Kapolri, Minta Data Plat Mobil Demi Sukseskan MyPertamina

"Setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia, mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir nggak (lapor) ke sini. Berengsek kamu, bajingan kamu Erick Thohir," ujar Faizal.

Faizal menyebut video yang dipermasalahkan kubu Erick Thohir tersebut awalnya beredar di grup WhatsApp. Dia mengklaim hanya mempertanyakan kebenaran isi video tersebut.

"Saya sudah tegaskan itu video yang diedit beredar di seluruh grup WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? Kenapa saya dibully di berbagai media dengan mengatakan saya melakukan fitnah," tuturnya.

"Bajingan kamu, bencong kamu. Kamu bilang saya jahanam kamu bilang saya fitnah mana buktinya, tidak boleh pejabat seperti begini. Ini Erick Thohir lebih busuk dari Sambo," imbuhnya.

Erick Thohir Laporkan Langsung Faizal

Tak berselang lama setelah Faizal ngamuk-ngamuk, Erick Thohir langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) petang. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menteri BUMN Erick Thohir usai mengikuti upacara HUT ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Suara.com/Ria Rizki]
Menteri BUMN Erick Thohir usai mengikuti upacara HUT ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Suara.com/Ria Rizki]

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut kliennya mempersangkakan Faizal dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

"Dia (Erick Thohir) meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin," kata Ifdhal.

Ifdhal mengklaim Erick Thohir melaporkan kasus ini sebagai warga negara tanpa embel-embel jabatannya sebagai menteri BUMN. Dia juga berdalih kliennya itu membuat laporan demi menjaga martabat keluarganya.

"Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI