Kak Seto Klarifikasi, Permintaan Perlakukan Khusus Tak Hanya untuk Putri Candrawathi Tapi Semua Ibu yang Miliki Bayi

Senin, 05 September 2022 | 15:53 WIB
Kak Seto Klarifikasi, Permintaan Perlakukan Khusus Tak Hanya untuk Putri Candrawathi Tapi Semua Ibu yang Miliki Bayi
Seto Mulyadi alias Kak Seto [dokumentasi LPAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto, membantah meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan khusus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perlakukan khusus dikabarkan diminta Kak Seto karena Putri masih memiliki anak berusia di bawah tiga tahun (batita). Kak Seto mengatakan, permintaan perlakuan khusus itu bukan ditujukan hanya bagi Putri seorang, melainkan bersifat umum, kepada seluruh perempuan atau ibu dengan anak yang masih kecil berhadapan dengan hukum.

"Pada waktu kemarin saya di Mabes Polri kemudian ke luar banyak wartawan. Kemudian dikaitkan dengan itu (perlakuan khusus), nah saya memberikan jawaban secara umum. Saya bilang, sudah lama kepada para ibu-ibu yang tersangkut masalah pidana dan harus menjalani pembinaan, maka semua penegak hukum jangan lupakan bayi yang masih diasuh oleh ibu itu," kata Kak Seto saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).

Dijelaskannya permintaan perlakuan khusus terhadap ibu dengan bayi berhadapan hukum sudah sejak lama dimintakan pada beberapa kasus. Ditegaskannya bukan hanya menyangkut Putri, istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J

"Dan saya tidak menganjurkan kepada ibu PC itu, karena saya juga belum tahu bayinya itu bagaimana? Apakah itu betul masih satu tahun setengah? Apa masih ASI atau apa? Saya enggak ngerti. Jadi saya hanya mengatakan secara umum, saya selalu mengatakan, saya sudah lama mengimbau agar ada kepedulian terhadap sang bayi yang terbawa ke lapas atau rutan," paparnya.

Dia pun mencontohkan, salah satu kasusnya, yakni perkara korupsi yang menjerat mantan Politisi Demokrat, Anggelina Sondakh. Saat berkasus Anggelina Sondakh diketahui memiliki anak berusia dua tahun.

"Saya juga membuat surat kepada pengadilan agar Ibu Angelina Sondakh waktu itu diberi kesempatan mengasuh putranya," ungkap Kak Seto.

Dalam kasus ini, sebagai lembaga swasta yang fokus menangani anak, LPAI turun tangan, guna memastikan perlindungan terhadap para buah hati Ferdy Sambo dan Putri. Empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orang tuanya.

Sementara itu dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ada hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Kak Seto untuk Keanu saat Angelina Sondakh Dipenjara: Beda Waktu Beda Nasib

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI