Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai anggota Polri selaku pejabat publik tidak patut berpenampilan mewah. Meski semuanya itu dibeli pakai uang halal atau sekalipun dari hasil warisan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti tak menyangkal penampilan mewah para petinggi Polri berkorelasi dengan penyalahgunaan wewenang agar memperoleh keuntungan pribadi untuk menopang gaya hidupnya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga menurutnya penampilan mewah tersebut berasal dari penghasilan halal atau warisan.
"Jika perolehan dari hasil yang halal, tetap saja tidak patut, karena seorang pejabat publik itu abdi. Jadi harus sederhana," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (5/9/2022).
Larangan terkait gaya hidup mewah bagi anggota dan keluarga Polri menurut Poengky telah diatur dalam Peraturan Kapolri hingga Surat Telegram. Namun, Poengky menilai lebih daripada itu juga diperlukan contoh atau teladan dari pimpinannya.
Baca Juga: Gaya Busana Brigjen Andi Rian Dinilai Biasa Saja dan Tidak Mewah, Komisi III DPR: Jangan Lebai Juga!
"Memang butuh contoh teladan dari pimpinan agar anak buah malu bergaya hidup mewah. Kami tidak mau terjebak hanya mengomentari gaya hidup satu dua orang ya. Yang kami awasi adalah gaya hidup seluruh anggota Polri dan keluarganya yang harus sesuai dengan semangat Reformasi Kultural Polri," katanya.
Deretan Barang Mewah Brigjen Andi Rian
Sementara di tengah penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, sosok Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi baru-baru ini menjadi sorotan karena berpenampilan mewah. Mulai dari pakaian hingga jam yang dikenakannya.
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, Andi mengenakan kemeja keluaran brand ternama asal Inggris, Burberry tipe Somerton Shirt In Grey. Merujuk salah satu toko online yang telah ditelusuri oleh sejumlah warganet, harga kemeja yang dikenakan oleh Andi ditaksir mencapai Rp12.447.132.
Kemeja mewah tersebut pernah digunakan Andi saat menggelar konferensi pers setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Depok pada Jumat, (11/8/2022).
Baca Juga: Outfit Mewah Brigjen Andi Rian Disorot, ISESS: Kalau Tak Beli, Tentu Ada Dugaan Gratifikasi
Selain pakaian, warganet juga menyoroti cincin yang dikenakan di jari manisnya Andi. Cincin berlian Royale Blue Shafire yang dikenakan itu ditaksir dengan harga mencapai Rp1,2 miliar.
Tak henti di situ, warganet turut pula menyoroti jam tangan seri Panerai Luminor Submersible 1950 3 Days yang dikenakan Andi. Mengutip dari authenticwatches.com, jam tangan model tersebut ditaksir memiliki harga sebesar 20.520 dolar AS atau sekitar Rp306 juta.
Dugaan Gratifikasi
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sempat mencurigai sederet barang mewah yang kerap ditunjukkan para petinggi Polri itu dari hasil gratifikasi. Dugaan ini menurutnya mucul jika didasari dari pendapatan selaku perwira tinggi Polri.
"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Bisa juga kalau bukan berasal dari pembelian, bagi pejabat publik tentu ada dugaan gratifikasi," kata Bambang saat dimintai konfirmasi, Senin (5/9/2022).
Di samping itu, Bambang juga menyoroti adanya anggota Polri lainnya yang diduga memiliki aset di mana-mana. Meski yang bersangkutan berpenampilan sederhana.
"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang 'seolah-olah' menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-dimana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?," ungkapnya.
Atas hal itu, Bambang mendorong seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapatkan promosi jabatan tertentu. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar reformasi di tubuh Polri benar-benar terwujud.
"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, yang lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," katanya.