Lalu ada Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang bisa menjerat pelaku tawuran yang mengakibatkan korban terluka berat (pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan) atau bahkan sampai meninggal dunia (pidana penjara maksimal 4 tahun).
Viral Perjuangan Kurir Nekat Terobos Tawuran demi Selesaikan Pekerjaan: Misi Bang Mau Antar Paket
Senin, 05 September 2022 | 15:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ulasan Novel Viral: Ketika Ketenaran Mengubah Segalanya, Dunia Tak Lagi Sama
24 April 2025 | 07:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI