Teka-teki Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa, DPR: Dengar-dengar Potong Generasi Langsung ke Angkatan 1994

Senin, 05 September 2022 | 15:23 WIB
Teka-teki Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa, DPR: Dengar-dengar Potong Generasi Langsung ke Angkatan 1994
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan berakhir pada Desember tahun ini. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi I DPR mendapatkan selentingan informasi mengenai ihwal sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan menduduki Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) berikutnya.

Sebagaimana diketahui Andika bakal memasuki masa pensiun pada Desember tahun ini. Pengganti Andika disebut-sebut bisa berasal dari salah satu tiga kepala staf. Mulai dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo hingga KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Terkait mengenai pengganti Andika itu sempat disinggung oleh Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI

"Nanti siapa lagi penggantinya, siapa? Saya nggak tahu wallahualam, bapak apakah Pak Yudo, Pak Fajar atau siapa?" kata Effendi, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Jadi Rahasia Umum: di Mana Ada Panglima TNI Andika, di Situ Tak Ada KSAD Dudung

Effendi melanjutkan, tentang pengganti Andika tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi tentang pengganti Andika yang nantinya datang dari angkatan 1994 untuk mencari perwira yang kelahiran tahun 1968.

"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," kata Effendi.

Potensi Perpanjangan Masa Pensiun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui judicial review itu meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun sama 60 tahun.

Baca Juga: Blak-blakan di Depan Jenderal Andika, Effendi Simbolon: TNI Kayak Gerombolan, Lebih-lebih dari Ormas!

"Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Adanya gugatan tersebut kemudian tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.

Padahal bila merujuk aturan di UU TNI saat ini, Andika memasuki pensiun pada Desember 2022.

Berkaitan itu, Dasco meminta masyarakat tidak berspekulasi ke mana-mana. Ia berharap masyarakat bisa menunggu secara resmi putusan MK lebih dulu.

"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI