Suara.com - Ketua DPP PPP bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan (OKK), Syaifullah Tamliha mengaku tak setuju dengan keputusan pencopotan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP lewat forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Ia menilai forum Mukernas tersebut telah menyimpang dari apa yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," kata Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
![Diskusi di DPR dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, mantan Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara Emmy Hafild, dan pakar hukum Margarito Kamis. [suara.com/Ummy Hadyah Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/11/12/o_1a3tbrfdu16ab1g9o4eo1ovinh4a.jpg)
Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa mencopot Suharso dari kursi ketua umum partai. Pasalnya, kata dia, dalam forum Muktamar pemilihan ketum sebelumnya para muktamirin sudah bulat memilih Suharso serta menyusun struktur partai lainnya.
"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," tuturnya.
Suharso Dicopot
Sebelumnya, Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya sebagai ketum PPP dan digantikan oleh Plt diputuskan lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di kawasan Banten, Minggu (5/9/2022) malam.
"(Memberhentikan Suharso) untuk mengakhiri polemik yang selama ini mengisi ruang publik maka sikap PPP dari DPP DPW Majelis itu mencari solusi yang terbaik sehingga semalam digelar musyawarah kerja nasional yang ambil keputusan yang menggantikan pak ketum," kata Mardiono saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).
Mardiono menyampaikan, Mukernas tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat harian yang sebelumnya digelar tiga pimpinan majelis PPP.
Baca Juga: Ngaku Mau Resign dari Ketum PPP, Cerita Suharso Sempat Telepon Romy hingga Mardiono Sebelum Dipecat

Ia juga mengklaim, kalau Mukernas digelar sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.