Suara.com - Damri Cabang Lampung akan menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," kata GM Damri Cabang Lampung, Fredrick Sakona saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai.
"Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.
Baca Juga: Imbas BBM Naik, Tarif Bus AKAP Juga Naik Mulai dari 15 Persen!
Sementara itu, lanjut dia, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat atau Organda.
"Tarif bus perintis terbaru belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Organda," tutur dia.
Tarif lama bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung – Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp210 ribu, kelas eksekutif Rp265 ribu, sementara royal class Rp300 ribu.
Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar. Harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter, Begitu pula dengan solar subsidi dari Rp5.150 per liter liter menjadi Rp6.800 per liter. (Antara)
Baca Juga: Ada Perubahan, Ini Tarif Terbaru Bus DAMRI di Kota Bandung Pasca Kenaikan Harga BBM