Suara.com - Mengetahui apa itu data pribadi di era kekinian tentu jadi hal yang mendasar. Pasalnya, era modern dan global seperti sekarang dapat mendatangkan ancaman pada keamanan data pribadi yang dimiliki. Beberapa pengertian dan jenis data pribadi wajib dipahami, dan akan dijelaskan secara singkat di sini.
Mengacu pada infografis yang disampaikan dalam situs indonesiabaik.id, dijelaskan secara rinci pada infografis mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungannya diperlukan agar keamanan dalam aktivitas digital tetap terjaga dan terhindar dari berbagai risiko kebocoran data.
Apa Itu Data Pribadi?
Pengertian data pribadi sendiri, dalam RUU ini, dibedakan menjadi dua. Data pribadi umum, yakni data pribadi yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Yang kedua adalah data pribadi spesifik, meliputi data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, atau data lain sesuai peraturan.
Pada dasarnya, data pribadi adalah segala jenis data yang dimiliki seseorang, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut di dalam sistem elektronik dan kehidupan nyata.
Isi dari RUU PDP
Jika mengacu pada informasi dengan sumber tersebut, setidaknya terdapat 72 pasal dan 15 bab yang mengatur secara rinci mengenai data pribadi. Definisi jelas, pembagian dan kategorisasi, landasan hukum dan pertimbangan legal, dan lain sebagainya.
Jelas, nantinya juga terdapat ancaman hukuman untuk penyalahgunaan data pribadi ini. Seseorang atau pihak yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan pidana penjara selama 7 tahun atau denda maksimal Rp70.000.000.000.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Kontroversial Menkominfo, Terbaru Imbau Jaga NIK Masing-masing
Ancaman hukuman yang tidak main-main bukan?