Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak mempermasalahkan Komnas HAM yang menduga jumlah pelaku penembakan Brigadir J diduga tiga orang. Namun, berdasar teori pembuktian menurutnya perlu didasari kesesuaian keterangan para saksi serta didukung dengan alat bukti.
"Dugaan kan bisa saja ya. Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Berdasar hasil temuan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah pelaku penembakan Brigadir J diketahui dua orang, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Agus menyebut hasil temuan tersebut telah disusun dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kemudian diadili di pengadilan.
"Insyaallah Majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Misteri Pelaku Penembak Brigadir J
Komnas HAM sempat mengungkap adanya dugaan pelaku penembakan lain terhadap Brigadir J. Dugaan ini merujuk pada bekas luka tembak yang ditemukan pada jenazah Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut dugaan pihaknya menyebut pelaku berjumlah tiga orang ini berdasar analisa dari besarnya luka tembak dan hasil uji balistik.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," kata Taufan saat dihubungi wartawan Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tuding Komnas Perempuan Jadi Aliansi Strategis Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Di sisi lain, kata Taufan, dugaan ini juga diperkuat dengan adanya perbedaan keterangan dari tersangka Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS (Ferdy Sambo) bilang itu cuman Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuman dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ungkapnya.
Atas hal itu, Taufan meminta penyidik tim khusus bentukan Kapolri tidak serta merta bergantung pada pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka. Apalagi dalam perkara ini terjadi banyak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kami mendorong penyidik itu melengkapi bukti-bukti pendukung. Jangan tergantung sama keterangan. Kalau yang lain itu masih satu cluster keterangan, karena itu masih sangat bergantungan dengan yang lain," tegasnya.
Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo yaitu PC alias Putri Candrawathi.
Empat tersangka terkecuali Putri telah ditahan. Penyidik berdalih tak menahan Putri atas pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Keputusan penyidik tidak menahan Putri pun menuai sorotan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya ada yang membandingkan dengan kasus yang menjerat almarhum artis Vanessa Angel yang pernah ditahan meski memiliki balita.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sempat menyebut dua dugaan mengapa Polri hingga kekinian belum menahan Putri. Salah satunya, karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Bambang menilai keputusan Polri tak menahan Putri juga akan menimbulkan rasa prihatin di tengah-tengah masyarakat. Sebab secara tidak langsung ada kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," kata dia.