"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
8. Santri
Pada aturan inpres urutan 5 menyebutkan bahwa BJPS Kesehatan berfungsi sebagai syaray santri. Adapun bunyi Inpres tersebut sebagai berikut:
"Menteri Agama untuk:
c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.
Jadi, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Jika disimpulkan dari ulasan di atas, keberadaan BJPS Kesehatan ini sebagai syarat untuk keperluan jual beli tanah, Haji/umroh, Izin Usaha, Pengajuan KUR, santri, sekolah, pembuatan paspor serta pembuatan SKCK, SIM dan STNK.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!