BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 13:19 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja - Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu syarat pembuatan paspor yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Inpres No 1 Th 2022, Inpres pada urutan 6 yang bunyinya sebagai berikut:

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa jenis pelayanan imigrasi:

  • Permohonan pembuatan paspor baru atau ganti paspor 
  • Pelayanan untuk WNA (Warga Negara Asing), khususnya untuk alih status keimigrasian.
  • Layanan pemberian ITAS (izin tinggal terbatas) baru.
  • Pemberian surat keterangan keimigrasian
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. 6. Ibadah haji/umrah

Bagi yang akan melakukan ibadah umroh atau haji, salah satu syaratnya yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam ainpres No 1 Th 2022, tepatnya pada poin 5(a) yang bunyinya seperti berikut ini:

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,

7. Sekolah

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Pada Inpres angka 8 disebutkan juga bahwa salah satu syarat sekolah baik guru maupun murid adalah memiliki BPJS Kesehatan. Adapun bunyi Inpres tersebut seperti berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI