Salah satu syarat pembuatan paspor yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Inpres No 1 Th 2022, Inpres pada urutan 6 yang bunyinya sebagai berikut:
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa jenis pelayanan imigrasi:
- Permohonan pembuatan paspor baru atau ganti paspor
- Pelayanan untuk WNA (Warga Negara Asing), khususnya untuk alih status keimigrasian.
- Layanan pemberian ITAS (izin tinggal terbatas) baru.
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. 6. Ibadah haji/umrah
Bagi yang akan melakukan ibadah umroh atau haji, salah satu syaratnya yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam ainpres No 1 Th 2022, tepatnya pada poin 5(a) yang bunyinya seperti berikut ini:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
7. Sekolah
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Pada Inpres angka 8 disebutkan juga bahwa salah satu syarat sekolah baik guru maupun murid adalah memiliki BPJS Kesehatan. Adapun bunyi Inpres tersebut seperti berikut ini: