BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 13:19 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja - Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat yang belum memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebaiknya segera daftar online maupun offline. Pasalnya BPJS Kesehatan bukan hanya syarat untuk berobat, tapi juga berfungsi sebagai syarat kebutuhan lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja?

Sebelumnya diberitakan bahwa mengenai BPJS Kesehatan ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No 1 Th 2022  pada tanggal 6 Januari 2022.

Aturan yang menginstruksikan 30 kementerian maupun lembaga ini berisi tentang fungsi BPJS Kesehatan sebagai syarat keperluan sejumlah layanan publik. Dalam aturan tersebut, lantas BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Simak berikut ini penjelasannya.

1. Jual beli tanah

Dalam Inpres angka 17 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat kebutuhan jual beli tanah. Adapun bunyi Inpres tersebut yakni sebagai berikut:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

2. Permohonan SKCK, SIM, dan STNK

Salah satu fungsi lainnya BPJS Kesehatan yaitu sebagai syarat Permohonan SKCK, SIM dan STNK. Ini tertuang dalam Inpres angka 25 yang bunyinya sebagai berikut:

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiauntuk:

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI