Kronologi Suharso Monarfa Dicopot dari Ketua Umum PPP, Sempat Didesak Mundur

Senin, 05 September 2022 | 13:11 WIB
Kronologi Suharso Monarfa Dicopot dari Ketua Umum PPP, Sempat Didesak Mundur
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suharso Monoarfa kini harus gigit jari usai beberapa majelis partai memutuskan untuk mencopot jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan majelis partai tersebut merupakan respons terhadap beberapa kegaduhan yang terjadi terkait sosok politisi tersebut.

Bahkan, pihak partai secara keseluruhan menyurati Suharso sebanyak tiga kali terkait pemberhentiannya.

Lantas, bagaimana perjalanan panjang yang ditempuh oleh partai hingga memberhentikan Suharso sebagai orang nomor satu di PPP?

Berikut kronologi Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya sebagai ketum PPP.

Baca Juga: Tak Sesuai Mekanisme Partai, Pencopotan Suharso dari Kursi Ketum PPP Diprediksi Memanas

Sempat memperoleh desakan mundur

Tiga pimpinan majelis di DPP Partai Persatuan Pembangunan sempat melayangkan desakan agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.

Adapun desakan tersebut berbuah surat yang ditandatangani oleh tiga orang petinggi majelis partai yakni Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan, Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).

Desakan tersebut merupakan buntut dari tiga hal terkait kepemimpinan Suharso, yang pertama yakni karena kegaduhan internal. Sebab, Suharso sempat melayangkan pidato kontroversial pada acara KPK pada 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemeberian sesuatu ketika silaturami ke para kyai.

Pidato tersebut dinilai menciderai budaya pesantren, terutama martabat para kiyai yang menjadi figur teladan partai yang berlandaskan ajaran Islam tersebut.

Baca Juga: Jejak Karier Politik Suharso Monoarfa yang Kini Dicopot dari Ketua Umum PPP

Kedua, para pimpinan majelis juga mengaku mengikuti dinamika partai pascapidato yang diwarnai dengan demonstrasi penuntutan mundur Suharso Monoarfa sebagai ketum partai. Tak hanya itu, demonstrasi tersebut juga sebagai imbas dari laporan dugaan gratifikasi terhadap Suharso ke KPK.

Ketiga, Suharso dinilai menjadi figur yang banyak diberitakan oleh media terkait urusan rumah tangga pribadinya. Sehingga, partai menilai bahwa kondisi tersebut menjadi beban moral dan mengurangi simpati publik ke sosok eks ketum partai tersebut.

Keempat, pihak partai juga memutuskan untuk memberhentikan Suharso lantaran nilai elektabilitasnya tak menunjukkan angka yang menjanjikan.

Sejumlah santri sempat gelar demo tuntut Suharso Mundur

Tak hanya internal PPP, Suharso juga mendapat desakan mundur dari  Forum Silaturahmi Santri Kota. Mereka berunjuk rasa di Kantor DPW PPP Jawa Timur, Jalan Raya Kendangsari, Surabaya sebagai buntut dari pidato Suharso terkait 'Amplop Kiai.'

Koordinator Forum Komunikasi Santri Kota MH. Soleh telah memberikan ultimatum kepada pihak partai untut menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang ia koordinir.

“Kami beri waktu 3 kali 24 jam dari sekarang, kepada DPW PPP Jatim untuk memberikan kejelasan atau tanggungjawab dari PPP Pusat atau PPP Jatim ini melayangkan surat secara resmi. Maka kita akan ada aksi yang lebih besar lagi,” ucap Soleh, dikutip Suara.com, Senin (5/9/2022).

Dicopot melalui keputusan tiga majelis partai

Berkat situasi partai baik secara internal maupun eksternal, tiga majelis partai akhirnya sepakat mencopot Suharso sebagai ketua umum.

Adapun tiga majelis tersebut terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. Keputusan besar tersebut dibacakan oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan.

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangannya diterima Suara.com, Senin (5/9/2022).

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI