Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dari sejumlah ASN agar dapat mengisi sejumlah jabatan baru. Mukti kekinian sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah dari pemeriksaan sejumlah saksi yakni, Kepala Pasar Pemalang Patoni; Camat Bantar Bolang Waluyo; PNS Misdiyanto; Supir Staf Bagian Umum Sekda Pemalang Danny; Ab Yulianto Wiraswasta.
"Dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu. Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.
Baca Juga: Menilik PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel, BUMD Pemprov Sumsel yang Dua Pejabat Diperiksa KPK
Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.
Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan.
Baca Juga: Sidik Korupsi BUMD di Pemprov Sumsel, KPK: Sudah Ada Tersangka