Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dicari-cari oleh Komisi I DPR RI. Sebabnya, Dudung absen dalam rapat kerja bersama di DPR, hari ini.
Wakil KSAD Mayjen, Agus Subiyanto menjelaskan alasan Dudung tidak hadir di rapat membahas anggaran dan isu-isu aktual. Kepada Komisi I, Agus berujar bahwa Dudun hari ini sedang mengecek kesiapan personel yang akan melaksanakan tugas operasi ke Papua.
"Kita tahu bahwa kondisi di lapangan semakin kompleks sehingga banyak yang harus disampaikan oleh bapak KSAD (Jenderal Dudung) kepada prajurit. Kami lihat banyak hal yang menonjol yang dilakukan negatif oleh prajurit sehingga dengan keberadaan bapak KSAD di tengah-tengah prajurit akan memberikan motivasi," kata Agus di DPR, Senin (5/9/2022).
Alasan kedua absennya Dudung di rapat ialah lantaran mantan Pangkostrad tersebut tengah melakukan pengecekan alat perlengkapan khusus (Alkapsus) dan alat perlengkapan satuan (Alkapsat) yang harus dibawa oleh prajurit dalam rangka mendukung tugas operasi di lapangan.
Mendengar alasan ketidakhadiran KSAD, Anggota Komisi I Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas memberikan catatan. Menurutnya kehadiran KSAD di rapat sangat penting dan tidak bisa diwakilkan.
Sorotan itu datang mengingat KSAD yang kerap mengutus perwakilannya hadir di rapat.
"Jadi saya pikir ini harus menjadi catatan penting karena sudah beberapa kali kami rapat di sini, wakasad terus diwakili juga," kata Yan.
Padahal banyak isu aktual yang akan ditanyakan, terutama perihal kasus mutilasi oleh prajurit TNI di Timika, Papua.
"Apalagi dengan kejadian kasus mutilasi di Timika, kami sebenarnya butuhkan KSAD itu hadir di sini untuk menjelaskan," ujar Yan.
Baca Juga: Polres Mimika Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang Melibatkan Anggota TNI AD
Sorotan ihwal absensi Dudung di rapat juga datang dari Anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta. Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran Dudung di rapat memang sudah terulang untuk kesekian kali.
Ia mempertanyakan apakah kemudian Dudung lebih mementingkan pertemuan bersama anak buah atau mitranya, yakni Komisi I.
"Kalau rapat dengan anak buah, dengan Komisi I moso lebih penting dengan anak buah sih. saya nggak tahu bagaimana hierarki disipliner di TNI. Tapi setahu saya kalau TNI itu dipanggil orang yang pangkatnya di atasnya, itu yang di bawah tinggal semua," tutur Sukamta.
"Tapi ini justru seolah-olah lebih mementingkan acara dengan di bawah daripada dengan mitra di Komisi I," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi menyarankan bahwa ada agenda rapat khusus dengan KSAD untuk membahas kasus mutilasi di Timika.
"Jadi saya usul khusus untuk mutilasi ini mungkin diagendakan secepatnya dengan bapak KSAD, pimpinan. Karena jangan sampai juga ini bergulir seperti bola salju, akhirnya mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada institusi," kata Bobby.
Sebelumnya, dua jasad diduga korban mutilasi ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua, Sabtu (27/8/2022). Diduga sejumlah anggota TNI ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Berangkat dari dugaan tersebut, sebanyak enam oknum prajurit TNI AD diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.
Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.
"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).
Motifnya Ekonomi
Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, Papua masih menjalani penyelidikan. Sejauh ini, diketahui motif di balik pembunuhan tersebut ialah soal ekonomi.
"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Akan tetapi, motif tersebut belum bisa dikatakan final. Sebabnya, tim penyidik dari Danpuspomad dan Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami keterangan dari enam pelaku.
Enam tersangka itu juga sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.
Chandra mengatakan kalau pihaknya akan bertindak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan."
Ditahan 20 Hari
Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Lebih lanjut, Tatang menerangkan kalau enam tersangka itu terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku."