Masih menurut Asep, peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022. Ia menambahkan, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas yang belum melakukan uji emisi. Kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mulai Desember 2022. Jika tidak melakukan uji emisi, pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar lokasi uji emisi, masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahuinya melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Mengutip data pada web tersebut, hingga 5 September 2022, ada 318 bengkel roda empat dan 895 teknisi dengan 706.063 kendaraan yang sudah diuji emisi. Sedangkan untuk roda dua, ada 94 bengkel dan 176 teknisi dengan 63.7557 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.
Pemprov DKI juga telah melakukan penerapan disinsentif parkir di enam tempat, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk. Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda.
Kolaborasi Global
Selain itu, Pemprov DKI juga membuka peluang kolaborasi global dengan berbagai negara, termasuk perusahaan ataupun lembaga internasional. Salah satu contohnya adalah dengan pertemuan antara Anies dengan CEO of Bloomberg New Energy Finance (BloombergNEF), John Moore, di Bloomberg European Headquarters, London, Inggris, Mei lalu, untuk membahas peluang dan tantangan perkotaan dalam upaya penanganan krisis iklim di Jakarta.
BloombergNEF adalah penyedia penelitian strategis yang mencakup pasar komoditas global dan teknologi. BloombergNEF dinilai mampu mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon. Menurut Anies, BloombergNEF dapat membantu mengarahkan investasi dan menghasilkan ide-ide yang dapat membantu mempercepat transisi itu, terutama di DKI Jakarta.
Kesepakatan kedua pihak untuk mewujudkan sejumlah agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Transportasi Jakarta dan BloombergNEF.
Dalam unggahannya melalui Instagram @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta menyebut, "Kami berdiskusi mengenai peluang dan tantangan perkotaan dalam rangka penanganan krisis iklim di Jakarta."
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
Berbagai upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk melakukan mitigasi iklim dan pengendalian pencemaran udara ini memerlukan dukungan semua pihak. Indonesia Country Coordinator for Environmental Health at Vital Strategies, Ririn Radiawati Kusuma, pun memiliki pendapat yang sama seperti dikutip dari majalah internal Pemprov DKI Jakarta, JaKita edisi 07 2022.