Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan net zero emissions 2050. Net zero emissions ini bertujuan untuk menangani krisis iklim di Jakarta, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkannya.
Pemprov DKI berupaya untuk mewujudkan net zero emissions 2050 melalui sejumlah kebijakan sustainable mobility. Sustainable mobility yang telah dimulai Pemprov DKI antara lain adalah pengembangan pedestrian, pengembangan dan pembenahan jalur sepeda, mewujudkan transportasi publik yang ramah lingkungan dengan target elektrifikasi 50 persen armada Transjakarta pada tahun 2025, dan elektrifikasi seluruh armada TransJakarta pada 2030.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI terus berupa untuk menghadirkan udara bersih bagi warganya. Pemprov bahkan sudah merancang strategi besar untuk penanganan polusi udara di Jakarta.
“Pemprov DKI akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang kaitannya juga sangat erat dengan perubahan iklim,” katanya belum lama ini.
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
Bahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah regulasi yang telah disusun untuk mengatasi masalah krusial ini dengan pendekatan aksi kolaborasi bersama. Salah satu regulasi itu adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai instrumen mengikat seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi masalah ini.
“Pendekatan multisektor oleh seluruh SKPD pada Ingub tersebut membuat pengendalian udara menjadi lebih maksimal langsung dari sumber pencemar. Hanya dengan sinergitas berbagai pihak, termasuk masyarakat, tingkat polusi udara bisa ditekan langsung dari sumbernya,” jelas Asep.
Uji Emisi
Pemprov DKI juga mengupayakan hal lain yang menunjang net zero emissions 2050, yaitu program uji emisi kendaraan bermotor milik masyarakat. Untuk mewujudkannya, Pemprov mengajak partisipasi masyarakat secara luas.
Uji emisi kendaraan merupakan kegiatan pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, yang dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi oleh alat uji emisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
"Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep pada sebuah kesempatan.
Masih menurut Asep, peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022. Ia menambahkan, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas yang belum melakukan uji emisi. Kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mulai Desember 2022. Jika tidak melakukan uji emisi, pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar lokasi uji emisi, masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahuinya melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Mengutip data pada web tersebut, hingga 5 September 2022, ada 318 bengkel roda empat dan 895 teknisi dengan 706.063 kendaraan yang sudah diuji emisi. Sedangkan untuk roda dua, ada 94 bengkel dan 176 teknisi dengan 63.7557 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.
Pemprov DKI juga telah melakukan penerapan disinsentif parkir di enam tempat, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk. Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda.
Kolaborasi Global
Selain itu, Pemprov DKI juga membuka peluang kolaborasi global dengan berbagai negara, termasuk perusahaan ataupun lembaga internasional. Salah satu contohnya adalah dengan pertemuan antara Anies dengan CEO of Bloomberg New Energy Finance (BloombergNEF), John Moore, di Bloomberg European Headquarters, London, Inggris, Mei lalu, untuk membahas peluang dan tantangan perkotaan dalam upaya penanganan krisis iklim di Jakarta.
BloombergNEF adalah penyedia penelitian strategis yang mencakup pasar komoditas global dan teknologi. BloombergNEF dinilai mampu mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon. Menurut Anies, BloombergNEF dapat membantu mengarahkan investasi dan menghasilkan ide-ide yang dapat membantu mempercepat transisi itu, terutama di DKI Jakarta.
Kesepakatan kedua pihak untuk mewujudkan sejumlah agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Transportasi Jakarta dan BloombergNEF.
Dalam unggahannya melalui Instagram @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta menyebut, "Kami berdiskusi mengenai peluang dan tantangan perkotaan dalam rangka penanganan krisis iklim di Jakarta."
Berbagai upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk melakukan mitigasi iklim dan pengendalian pencemaran udara ini memerlukan dukungan semua pihak. Indonesia Country Coordinator for Environmental Health at Vital Strategies, Ririn Radiawati Kusuma, pun memiliki pendapat yang sama seperti dikutip dari majalah internal Pemprov DKI Jakarta, JaKita edisi 07 2022.
“Semua pihak harus berperan dalam pengendalian pencemaran udara. Kita semua memiliki peran. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum untuk bisa memberikan kontribusinya dalam menangani persoalan polusi udara. Misalnya, dengan naik kendaraan umum, mengurangi mobilitas, tidak membakar sampah, dan secara aktif melapor ke Pemprov DKI Jakarta, jika ada hal-hal yang mengganggu soal pengolahan sampah,” ujarnya.
Menurut Ririn, salah satu sumber polusi udara adalah transportasi. Ia mengatakan, untuk mengatasinya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan emisi gas buang kendaraan bermotor yang saat ini masih rendah. Dalam hal ini, Pemprov DKI terus menerus mengajak masyarakat untuk secara rutin melakukan uji emisi kendaraan pribadinya masing-masing, serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.