Desakan Mundur
![Ratusan santri menggeruduk Kantor DPW PPP Banten buntut ucapan 'amplop kiai' oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Senin (29/8/2022). [Anwar/Suara.com].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/30497-ratusan-santri-menggeruduk-kantor-dpw-ppp-banten-buntut-ucapan-amplop-kiai-oleh-ketua-umum-ppp.jpg)
Sebelumnya, tiga pimpinan majelis di DPP Partai Persatuan Pembangunan mendesak agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Hal itu diketahui berdasarkan sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa. Dalam surat itu terlihat ditandatangani oleh tiga orang yakni Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan, Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).
Adapun surat tersebut diterima oleh Suara.com pada Selasa (23/8/2022). Saat dikonfirmasi Mardiono membenarkan adanya surat permintaan agar Suharso mundur.
"Iya betul (surat tersebut)," kata Mardiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Dalam surat itu tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para ketua majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Pertama, telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di dalam tubuh PPP atau internal, terutama pada kalangan kyai dan santri akibat pidato Suharso selaku ketum PPP di acara KPK pada 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemeberian sesuatu ketika silaturami ke para kiyai.
Dalam surat pimpinan majelis menilai pidato tersebut banyak kiai dan santri sebagai bentuk penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Menurut mereka pidato Suharso mengandung ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam. Seharusnya, Suharso mengedepankan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia.
Baca Juga: Pencopotan Ketum PPP Bisa Picu Konflik karena Dianggap Sepihak, Kubu Suharso Bakal Melawan?
Kemudian kedua, para pimpinan majelis juga mengaku mengikuti dinamika yang terjadi pasca pidato tersebut dimana banyak berbagai aksi demontrasi terus berlanjut karena keputusan DPP PPP hingga adanya laporan dugaan gratifikasi terhadap Suharso ke KPK.