Suara.com - Baru-baru Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjadi sorotan lantaran kedapatan memakai sejumlah barang mewah saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto turut mengomentari soal outfit mewah Brigjen Andi Rian yang belakangan menjadi sorotan pubik. Menurutnya, umumya, pembelian barang harus sesuai dengan penerimaan gaji.
"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Bisa juga kalau bukan berasal dari pembelian, bagi pejabat publik tentu ada dugaan gratifikasi," kata Bambang saat dimintai konfirmasi, Senin (5/9/2022).

Bambang turut mengkritik dugaan kepemilikan aset-aset mewah kepolisian. Dalam hal ini, Bambang mempertanyakan darimana asal sumber dana para personel Polri tersebut.
"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang 'seolah-olah' menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah di mana-di mana. Pertanyaannya juga masih sama, dari mana uang untuk membeli property mewah itu?" ujar Bambang.
Dirinya mendorong seluruh personel Polri untuk wajib melaporkan harta kekayaan sebelum mendapatkan promosi jabatan tertentu. Tujuannya, agar reformasi di tubuh Polri terwujud secara keseluruhan.
"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, yang lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," ungkap Bambang.
"Reformasi kultural di tubuh Polri itu bukan hanya merubah kultur militeristik saja, tetapi juga mengubah kultur hedonis itu," sambungnya.
Sederet Barang Mewah Brigjen Andi Rian