Suara.com - Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang dianggap bisa membantu Polri mengungkap kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
"Agar dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," kata dia seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Fickar mengatakan Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapatkan Polri bisa membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Permintaan Komnas HAM hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Ferdy Sambo Banyak Diseret Isu Politik, Rocky Gerung Beberkan Hal ini
Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC, di mana saudara FS (Ferdy Sambo) pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (Antara)