3. Tidak mengunggah foto maupun video di medsos yang memperlihatkan gaya hidup hedonis agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan dengan norma hukum, kepatutan, serta kepantasan, dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal.
5. Mengenakan atribut Polri sesuai dengan pembagian yang bertujuan untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira bisa memperlihatkan contoh perilaku serta sikap yang baik dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis, terutama bagi Bhayangkari maupun keluarga besar Polri. 7. Memberikan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang langgar aturan tersebut.
Demikian ulasan mengenai poin-poin larangan pamer kekayaan anggota polisi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi