Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

Minggu, 04 September 2022 | 17:53 WIB
Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol
Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol atau Tidak - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Dalam portal yang telah disediakan oleh KPU tersebut, masyarakat bisa melihat apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau kah tidak.

Dalam mengecek hal tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah tersedia.

Berikut cara untuk mengecek nama di portal tersebut:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik 
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
  • Centang kolom “Im not a robot”
  • Selanjutnya, klik “cari”

Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan oleh masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Lebih lanjut, apabila masyarakat mendapati namanya dicatut oleh parpol dalam laman tersebut, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Layanan pengaduan tersebut berupa formulir tanggapan yang dapat diakses melalui situs yang sama.

Setelah masyarakat mengajukan pengaduan melalui formulir tanggapan, verifikator KPU akan melakukan klarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan.

Jika seandainya bahwa warga tersebut terverifikasi bukan merupakan anggota partai, maka partai politik yang bersangkutan wajib menghapus nama tersebut dari daftar keanggotan dan Sipol.

Baca Juga: Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI