Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial, cuitan seorang warganet yang mengeluh karena namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam cuitannya tersebut, ia menuangkan kekesalannya karena secara tiba-tiba namanya ada dan tertulis sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan.
Lebih lanjut, dalam postingannya ia juga meminta warganet yang lain mencoba melihat apakah warganet lain juga memiliki kejadian serupa dimana namanya tercatut sebagai anggota parpol.
"Teman-teman, coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana. Kesel," ujar @pu** pada Sabtu (03/09/22).
Baca Juga: Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
Dalam unggahannya tersebut, warganet ini memberikan bukti tangkapan layar memperlihatkan namanya benar-benar terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan,
Tidak hanya itu, warganet ini juga turut memberikan informasi mengenai laman yang bisa dikunjungi untuk mengecek status anggota parpol tersebut. Warganet ini menjelaskan bahwa jika seandainya namanya sama, tercatut sebagai anggota parpol, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya, KPU juga sudah mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.
Lantas, bagaimanakah cara mengecek apakah nama dicatut parpol atau tidak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KIPP Sumbar Desak Pemerintah Lahirkan Program Pencegahan Potensi Konflik
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Dalam portal yang telah disediakan oleh KPU tersebut, masyarakat bisa melihat apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau kah tidak.
Dalam mengecek hal tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah tersedia.
Berikut cara untuk mengecek nama di portal tersebut:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
- Centang kolom “Im not a robot”
- Selanjutnya, klik “cari”
Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan oleh masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Lebih lanjut, apabila masyarakat mendapati namanya dicatut oleh parpol dalam laman tersebut, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Layanan pengaduan tersebut berupa formulir tanggapan yang dapat diakses melalui situs yang sama.
Setelah masyarakat mengajukan pengaduan melalui formulir tanggapan, verifikator KPU akan melakukan klarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan.
Jika seandainya bahwa warga tersebut terverifikasi bukan merupakan anggota partai, maka partai politik yang bersangkutan wajib menghapus nama tersebut dari daftar keanggotan dan Sipol.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa