Timbun 6 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Dijual ke Nelayan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Minggu, 04 September 2022 | 15:36 WIB
Timbun 6 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Dijual ke Nelayan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Ilustrasi bahan bakar minyak. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota telah menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Timbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan di wilayah Kupang itu sebanyak enam ton.

Lokasi tersebut ditemukan aparat Polresta Kupang KOta pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Polisi juga menangkap pria yang merupakan pelaku bernisial AA (52).

“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” kata Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B.

Lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terletak di daerah tersembunyi sehingga sulit untuk ditemukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter dan 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

Tidak hanya itu, di lokasi penimbunan juga ditemukan satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih ada di sana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengoperasian BBM bersubsidi itu dijual pelaku kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi penimbunan. BBM bersubsidi itu diperolah pelaku dari salah satu SPBU yang lokasinya tidak jauh dari area penimbunan.

Diketahui dari pengakuan pelaku, ia melakukan bisnis itu sejak 2019.

Baca Juga: Harga Barang yang Naik karena BBM, Sembako Paling Awal

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tambah dia

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.

Krisna pun mengatakan bahwa dari perbuatan AA tersebut, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI