Suara.com - Tersisa empat dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menjalani sidang etik. Polri akan menggelar sidang kode etik untuk keempat tersangka pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik diundur lantaran Polri tengah menyempurnakan tambahan berkas dan sidang akan kembali dimulai pada Selasa mendatang.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (4/9/20220.
Selama 30 hari ke depan, Polri mengagendakan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J terhadap 28 terduga pelanggar.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
Adapun Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan bahwa ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Deretan Jenderal dan Perwira Segera Hadapi Sidang Etik Karena Ferdy Sambo
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Kadiv Humas Polri juga mengatakan bahwa Divisi Propam Polri kini sedang fokus sidang etik untuk enam tersangka obstruction of justice. Ferdy Sambo tidak termasuk karena sudah terlebih dahulu disidang etik.
Sidang sudah dilakukan secara pararel sejak Kamis (1/9/2022) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik digelar kembali pada Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Kedua anggota Polri tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya juga mengajukan banding atas putusan komisi etik.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata jenderal bintang dua itu.
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi. [ANTARA]