Suara.com - Mulai tahun depan, status tenaga honorer dikabarkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para tenaga honorer ini berkesempatan jadi bagian dari ASN dengan ikut seleksi tes CPNS dan PPPK. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPK, sebab ada kriteria tenaga honorer boleh ikut tes CPNS.
Kabar mengenai akan dihapusnya tenaga honorer dan berkesempatan jadi bagian dari ASN disampaikan melalui Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian). Untuk bisa lolos menjadi bagian dari ASN ini ada beberapa persyaratan atau kriteria yang perlu diperhatikan. Adapun kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi tes ASN (CPNS atau PPPK) ini tertulis dalam SE (Surat Edaran) Menteri PANRB No B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, simak berikut ini syarat atau kriteria tenaga honorer boleh ikut tes CPNS lengkap dengan jadwal tes dan cara daftar yang dirangkum dari berbagai sumber.
Kriteria tenaga honorer boleh ikut tes CPNS
1. Status tenaga honorer berkategori II (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
2. Memperoleh honorarium (upah) dengan mekanisme pembayaran untuk instansi pusat langsung dari APBN dan untuk instansi daerah dari PBD. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
3. Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Segera Registrasi
Jadwal Tes CPNS Bagi Tenaga Honorer