Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

Sabtu, 03 September 2022 | 20:57 WIB
Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Wah kacau ini. Buat menuhin kuota gitu kah?" kata warganet.

"An***, saya jadi kader PSI. Manggilnya jadi Bro haha," imbuh warganet lain.

"Syukur enggak terdaftar di mana-mana," ujar warganet lain.

"Apakah banyak data bocor ini buat daftar fiktif parpol," tambah warganet lain.

"Syukurlah NIK nggak terdaftar di sipol. WTF kalau sampai terdaftar," komentar warganet lainnya.

Tanggapan Bawaslu

Ternyata, sebelum viralnya cuitan warganet ini, akun resmi Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),"

"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri pada Senin (29/08/22) lalu.

Baca Juga: Bawaslu Temui Menlu di Kantornya, Bahas Soal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI